Polda Kepri Rendam Kokain 4500,39 Gram dan Sabu 629,74 Gram - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Rendam Kokain 4500,39 Gram dan Sabu 629,74 Gram

Polda Kepri Rendam Kokain 4500,39 Gram dan Sabu 629,74 Gram
Suasana Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain.

Pemusnahan berdasarkan dari 4 Laporan Polisi (LP):
  1. LP-A/40/V/2023/SPKT/Kepri, tanggal 2 Mei 2023,
  2. LP-A/ 45/V/2023/SPKT/Kepri, tanggal 18 Mei 2023,
  3. LP/A/03/V/2023/SPKT/Polres Anambas/Kepri, tanggal 24 Mei 2023,
  4. LP-A/50/VI/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 5 Juni 2023.
Terkait hal itu, Plh. Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP.Donny Siswoyo, SIK, MH, Li, menyampaikan bahwa dari LP terdapat 8 orang pelaku, serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika, maka dilakukan pemusnahan.

"Kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut dari penangkapan beberapa pelaku dan penyitaan barang bukti dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau," terangnya, (20/6).

"Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 629,74 gram dan kokain seberat 4.500,39 gram," ungkapnya di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan barang bukti narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air aki yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh kedelapan pelaku dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel