PMI Non Prosedural ke Malaysia, Biaya Masuk Rp 6 Juta dan Pulang Rp 14 Juta - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

PMI Non Prosedural ke Malaysia, Biaya Masuk Rp 6 Juta dan Pulang Rp 14 Juta

PMI Non Prosedural ke Malaysia, Biaya Masuk Rp 6 Juta dan Pulang Rp 14 Juta
Para PMI Non Prosedural saat Diamankan Pihak yang Berwajib
BINTAN, Infokepri.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama dengan Polsek Bintan Utara mengamankan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh calo yang menjanjikan mereka bisa kembali ke Indonesia dengan aman.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP.Marganda Pandapotan, S.H. menjelaskan, ke 5 orang (S, R dan A serta AM da TA) PMI Non Prosedural tersebut di amankan di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Sabtu (10/6), lalu.

"Selain mengamankan kelima PMI Non Prosedural, tim juga mengamankan seorang pelaku berinisial S (43 tahun) yang berperan sebagai tekong darat atau yang mengantar para PMI Non Prosedural ke Pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya," katanya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari para PMI bahwa mereka seluruhnya berasal dari Lombok NTB yang berangkat ke Negeri Jiran dengan bermacam cara.

Seperti yang dialami oleh PMI berinisal S (42 tahun) berangkat ke Negeri Jiran pada tahun 2020 dengan menggunakan jasa Calo dengan membayar sebesar Rp. 6 Juta, Dari Lombok dia berangkat menggunakan pesawat ke Batam dan dari Batam naik Speed Boat, Sebelum sampai ke daratan Negeri Jiran mereka diturunkan di tengah laut di pinggir pantai dan berenang ke daratan yang sekelilingnya hutan.

Setelah beberapa tahun lebih bekerja sebagai buruh di kebun Sawit S kembali ke Indonesia juga melalui jalur tidak resmi dengan membayar sebesar RM 3500 atau sekitar Rp 12 Juta, kepada pengurus di negeri seberang sehingga saudara S bisa tiba di Bintan.

"Para PMI Non Prosedural ini bekerja sebagai pekerja buruh sawit dan kebun durian di Malaysia. Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai uang sebesar 3500 Ringgit atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok," ungkapnya.

"Para PMI Non Prosedural tersebut juga dipungut biaya  sebesar Rp. 250.000.- sebagai biaya transportasi setelah sampai di Bintan," tutupnya mewakili Kapolres Bintan.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel