Pelaku Pencuri 1,5 Ton Besi Plat di Jalan Poros Diringkus Polisi, Seorang Pelaku Masih Diburon
Pelaku pencuri besi plat yang diamankan Polisi di Mapolsek Tebing, Senin (12/6/2023) (Fhoto : dok Humas Polres Karimun) |
By James
KARIMUN, Infokepri.com – Seorang pria berinisial AS (31), diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun lantaran diduga mencuri 1,5 ton besi plat di penampungan besi tua di Jalan Poros Karimun pada 4 Juni 2023 lalu sekitar pukul 06.00 WIB saat pemilik penampungan besi tua sedang berada di rumahnya.
Dalam melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku AS bersama temannya berinisial AR, yang berhasil kabur dan kini masih diburon polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz kepada wartawan di Mapolek Tebing mengatakan modus yang dilakukan, kedua pelaku bolak-balik mengangkut 1,5 ton besi plat tersebut dari lokasi penampungan besi tua ke rumahnya.
Pencurian itu terbongkar saat penjaga tempat penampungan barang bekas tersebut melihat plat besi tua telah hilang dan dibongkar, kemudian melaporkan kepada sang pemilik.
Kemudian pemiliknya melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolsek Tebing, setelah menerima laporan korban Kapolsek Tebing langsung mengarahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota saya berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial AS, sementara pelaku lainnya AR masih DPO,” kata Kapolsek.
Kepada petugas pelaku mengaku barang bukti 1,5 ton besi plat tersebut disembunyikan di belakang rumahnya.
“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” pungkasnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Mes)
Editor : P Sipayung