Modus Pecah Kaca Mobil, Petugas Dor Pelaku di Hotel - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Modus Pecah Kaca Mobil, Petugas Dor Pelaku di Hotel

Modus Pecah Kaca Mobil, Petugas Dor Pelaku di Hotel
Suasana Kasat Reskrim Bersama Pelaku

BATAM, Infokepri.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil meringkus dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca. Kedua pelaku yang berinisial JT dan BGF diamankan polisi pada Senin (5/6) sekira pukul 17.00 WIB, di Hotel Oyo Nagoya, Lubuk Baja - Batam.

"Kedua pelaku ini merupakan pendatang yang berasal dari Palembang," terang Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, dalam ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (6/6).

Lanjutnya, saat hendak diamankan pelaku JT dan BGF melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki para pelaku.

Setelah itu para perlaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tutupnya mewakili Kapolresta Barelang.

Sebelumnya, kronologis kejadian berawal ketika korban berinisial T memarkirkan mobilnya merk Honda Brio berwarna putih di One Batam Mall, pada Minggu (4/6) sekira pukul 12.15 WIB. Kemudian korban ke lobi untuk melihat pertandingan di Mall tersebut.

Sekira pukul 12.30 WIB korban hendak pulang dan langsung menuju keparkiran. Setelah korban masuk ke dalam mobilnya, ia melihat kaca mobil disebelah kiri sudah pecah lalu korban mencari barang-barang berharga yang diletakkan di bawah kursi sebelah penumpang dan melihat tas merk Toryburch warna hitam sudah tidak ada.

Tas korban tersebut berisikan dompet Michael kors warna cream, Airpods warna Putih, I-Phone 6s Plus warna rose gold. Adapun isi dompet korban yakni KTP, SIM-A, paspor , uang tunai sebesar RM. 40,- dengan rincian Uang RM.20.- sebanyak 2 lembar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 Juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batam Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel