Ketua LKKS Hadiri Warkshop Kebijakan Pergub Kepri, Berikut Harapannya
Sabtu, Juni 10, 2023
Hj.Dewi Kumalasari Ansar (Tengah) |
KEPRI, Infokepri.com - Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hj. Dewi Kumalasari Ansar menghadiri Workshop Kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri No.55 tahun 2022 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana (SPT-PKKTP).
Workshop ini ditaja oleh UN Women Indonesia yang berlangsung pada tanggal 8 - 9 Juni 2023, dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari OPD Pemprov Kepri dan Organisasi Masyarakat, di Hotel Aston, Tanjung Pinang, (9/6).
Beberapa narasumber juga turut hadir, antara lain National Program Officer United Nations of Women (UN Women) Indonesia Nunik Nurjanah, Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini, dan Komisioner Anggota Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Maria Ulfah Ansor, Direktur Keluarga Perempuan Anak Pemuda dan Olahraga Bappenas RI Quratta Ayun.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua LKKS Kepri menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan inisiator kegiatan, serta berharap agar hasil kegiatan tersebut dapat disampaikan kepada mereka. Dan berharap adanya tindakan pencegahan yang lebih awal dalam meminimalisir segala bentuk tindak kekerasan, serta memastikan bahwa kasus-kasus tersebut dapat dicegah.
"Turut bangga atas terlaksananya kegiatan workshop ini, harapan kita dengan adanya diseminasi seperti ini, tindak kekerasan dapat juga kita cegah sedini mungkin, bahkan hasil kegiatan ini dapat disosialisasikan dimanapun," katanya.
Lanjutnya, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan keterpaduan penanganan perempuan korban kekerasan dan tindak pidana di pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan institusi/lembaga di wilayah tersebut.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam penanganan dan pembiayaan perempuan korban kekerasan serta memastikan penanganan yang terpadu bagi perempuan korban kekerasan dan tindak pidana dapat dilakukan dengan cepat dan tuntas.
"Harapan kita penanganan perempuan korban kekerasan semakin terpadu, dimana korban dapat ditangani dan dibantu penyelesaiannya," tegasnya.
Lanjutnya lagi, berharap hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam mengeliminasi tindak kekerasan yang masih marak terjadi serta menjadi pedoman bagaimana jika terjadi tindak pidana kekerasan perempuan.
Dengan demikian, upaya perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dapat ditingkatkan dan keselamatan mereka dapat terjamin dengan lebih baik. (mit)