Jefridin Pimpin Rapat Bahas Perwako Tata Naskah Dinas Mengacu Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
Sekda Kota Batam Jefridin saat memimpin rapat bahas Perwako Tata Naskah Dinas Mengacu Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota Batam, Selasa (06/06/2023) (Fhoto : Ist) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Walikota Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd memimpin rapat pembahasan rancangan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batam di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota Batam, Selasa (06/06/2023).
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batam ini menurutnya akan diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam.
Jefridin usai memimpin rapat kepada wartawan mengatakan sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Ia menyampaikan Tata Naskah Dinas ini untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk menyiapkan rancangan Perwako ini telah dibentuk tim terdiri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam dan Bagian Organisasi Setdako Batam.
Kemudia Jefridin mengatakan saat memimpin rapat dirinya meminta kepada seluruh anggota rapat agar rancangan Perwako tersebut benar-benar disiapkan dengan sempurna. Dengan memperhatikan tata bahasanya, jika perlu dilibatkan ahli bahasa dalam pembahasannya. Sehingga sebelum diundangkan Perwako ini sudah benar-benar sempurna.
Berdasarkan rancangan Perwako Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, terdiri dari 7 bab dan 90 pasal. Diantaranya hal yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 perubahan klasifikasi jenis naskah dinas menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektronik. Juga ditambahkan hal baru terkait pengaturan kewenangan penandatanganan Plt, Plh, PJ dan Pjs. (pay)
Editor : P Sipayung