Hasil Curat Capai Setengah Miliar, Pelaku Dibekuk di Hotel - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Hasil Curat Capai Setengah Miliar, Pelaku Dibekuk di Hotel

Hasil Curat Capai Setengah Miliar,  Pelaku Dibekuk di Hotel
Kapolresta Tanjung Pinang (Tengah) saat Ungkap Kasus

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjung Pinang berhasil meringkus tiga pelaku pencuri dengan pemberatan (Curat) di Swalayan Mahkota Bintan Center dan di Jalan Aisyah Sulaiman Ruko Grand View No. 3B.

Terkait hal tersebut, Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes. Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si mengatakan ketiga pelaku yang diamankan itu berinisial ZE (29 Tahun), RN (29 Tahun) dan MA (30Tahun).

"Mereka diamankan tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur, Pada tanggal 6 Juni 2023 lalu, di dalam kamar hotel Bintan Plaza,"  terangnya, dalam ungkap kasus, di Mapolresta Tanjung Pinang," terangnya, (12/6).

Lanjutnya, kasus ini terungkap atas laporan korban yang diterima oleh Polsek Tanjung Pinang Timur atas pembobolan Ruko di komplek Ruko Grand View Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota, pada bulan Mei 2023 lalu. Dan di Swalayan Bintan Center, KM 9 Tanjung Pinang dilaporkan pada tanggal 6 Juni 2023 lalu.

"Kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang signifikan. Di Swalayan Mahkota Bintan Center pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 300 Juta,- . Sedangkan di Jalan Aisyah Sulaiman Ruko Grand View pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 20 Juta,- ditambah uang tunai senilai $ 600 dan jam tangan Rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp180 Juta,-," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa, Satu unit mobil Honda Brio berwarna Abu-Abu Metalik, satu tas selempang berwarna hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp170 Juta,- dan jam tangan Rolex.

"Sebagian dari uang tunai yang diamankan telah digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan pribadi," katanya.

"Kini para pelaku telah diamankan di Mapolresta Tanjung Pinang guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun," tutup Kapolresta Tanjung Pinang.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel