Gunakan Motor, Pelaku Pencurian Gasak Mesin Cuci hingga Blender - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gunakan Motor, Pelaku Pencurian Gasak Mesin Cuci hingga Blender

Gunakan Motor, Pelaku Pencurian Gasak Mesin Cuci hingga Blender
Pelaku (Muka di Blur) Bersama Unit Reskrim Polsek Tebing

KARIMUN, Infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil meringkus seorang pria berinisial RJ diduga mencuri milik warga yang beralamat di Jalan Poros RT 003 RW. 002, Harjosari, Tebing - Karimun.

Terkait hal itu, Kapolsek Tebing, AKP. M. Jaiz mengatakan bahwa kasus ini terungkap atas laporan dari korban, dimana telah terjadi pencurian di rumahnya.

"Aksi pencurian itu dilakukan pelaku inisial RJ bersama temannya inisial E pada Sabtu (4/2/2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB," terangnya, di Mapolsek Tebing, (16/6).

Lanjutnya, pelaku masuk ke rumah korban dari bagian belakang dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor serta membawa tabung gas dan barang lainnya di dalam goni.

Adapun barang korban yang dicuri pelaku itu, diantaranya 1 unit mesin cuci, 1 unit Grenda, 1  unit ketam listrik, 1 set kompor Gas Hock dan tabung gas 3 kilogram, 1 unit blender, dan 1 unit handphone.

"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 Juta," ungkapnya.

Lanjutnya lagi, berdasarkan laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RJ. Sementara pelaku E hingga saat ini masih diburon oleh petugas.

"Selain mengamankan pelaku RJ, Unit Reskrim Polsek Tebing juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario.  Pelaku Rj harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tutup Kapolsek Moro. (Mes)


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel