Dua Pelaku Penyeludup PMI Ilegal Ditangkap di Karimun
Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali saat menggelar konfersi pers terkait penyeludup PMI ilegal di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023) (Fhoto : istimewa) |
By James
KARIMUN, Infokepri.com – Satreskrim Polres Karimun meringkus dua pelaku penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal berinisial ML (33) dan A (36).
Selain mengamankan kedua pelaku, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan empat calon PMI illegal berinisial A, S, NH dan AR yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kapolres Karimun melalui Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Selasa (13/4/2023) mengatakan pelaku ML diamankan pada Senin (29/5/2023) kemarin sekira pukul 09.00 WIB. ML berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara illegal melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Atas informasi tersebut, katanya, Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama dengan anggota melakukan penyelidikan yang mana mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di Tanjung Balai Kabupaten Karimun.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku ML yang berperan sebagai orang yang akan memberangkatkan calon PMI secara illegal. Korbannya berinisial A, S dan NH diamankan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun saat akan berangkat ke Malaysia.
Sedangkan pelaku A diamankan petugas pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB, ia berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Unit II Satreskrim Polres Karimun yang menyebut adanya calon PMI illegal yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Setelah dilakukan penyelidikan didapati satu orang calon PMI illegal berinisial AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur.
“ Calon PMI illegal berinisial AR tersebut akan bekerja ke Malaysia diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun,” katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 unit handphone, 1 buah paspor, satu buah tiket serta uang sebanyak Rp3,265 juta,-
Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara. (Mes)
Editor : P Sipayung