Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, BP Batam Hormati Proses Hukum Terhadap RO
Sabtu, 17 Juni 2023
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait (Fhoto : Ist) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com - BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang didugaan terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Sabtu (17/6/2023) menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.
"Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian," kata perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut.
Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.
"Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini," pungkasnya. (Pay)
Editor : P Sipayung