Di Desa Linau Lingga, SKT Bodong Bebas Diperjual Belikan Warga Minta Pemerintah Mengusutnya
SKT milik Febri Handoko Warga Desa Pekaka Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga (Infokepri.com / Syafrudin) |
By Syahfrudin
LINGGA, Infokepri.com - Salah seorang warga Desa Pekaka Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga Febri Handoko mengharapkan pihak berwenang membantu penyelesaian persoalan surat lahan berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang sedang terjadi di Desa Linau.
Febri Handoko mengaku, saat ini dirinya juga ada memegang sebuah surat SKT dengan keterangan lokasi tanah di Linau, yang mana surat tersebut ia dapati sebagai warisan dari almarhum orang tuanya atas nama Sumadi B.A
Febri Handoko menjelaskan, pada surat SKT tersebut terdapat Sceets Caart (Peta situasi tanah), surat pernyataan bidang tanah dan surat keterangan riwayat kepemilikan atau penguasaan tanah dengan keterangan Jalan Gang Lobit.
Namun menurutnya, sampai saat ini dirinya tidak pernah mengetahui letak keberadaan lahan secara pasti karena tidak pernah ditunjukkan dan hanya berdasar dengan Sceets Caart yang ada pada surat.
"Jadi bang kami sebagai anak tahunya ini merupakan warisan dari orang tua dan kita tahunya punya tanah di wilayah Desa Linau," ujar Febri.
Setelah mengetahui adanya permasalahan tentang surat SKT di Desa Linau melalui berita di beberapa media pada sebelumnya seperti peta lokasi tidak jelas, letak lahan sempadan tidak diketahui, dan diduga cacat secara administrasi. Febri Handoko mengaku kecewa karena selama ini menyimpan surat yang diduga bodong.
"Kita sebagai ahli waris tentunya merasa bahwa setelah mendapatkan hak berarti kita memiliki hak, tapi dengan keadaan surat yang seperti ini, hal ini wajib dipertanggung jawabkan oleh pihak-pihak yang ada keterkaitan dengan pembuatan dan penerbitan surat ini sebelumnya, apalagi saat ini Presiden Joko Widodo sangat tegas terhadap permasalahan tanah-tanah seperti ini," tegas Febri.
Febri Handoko berharap, pihak pemerintah ataupun pihak berwenang memperhatikan serta menyelesaikan ini secara adil, utamanya diwilayah kita Kabupaten Lingga agar tidak ada terjadi lagi yang namanya seperti mafia tanah dan lain sebagainya.
"Apalagi ini kalau menurut saya, boleh dikatakan semacam kegiatan perdagangan surat lahan secara bebas, jadi pemerintah harus benar-benar serius menangani permasalahan semacam ini, kasihan warga masyarakat kita," ungkap Febri. (Syafrudin)
Editor : P Sipayung