Cabuli 2 Anak Tiri hingga Hamil di Batam, Pelaku Lakukan Selama 5 Tahun
Jumat, 02 Juni 2023
Suasana Ungkap Kasus Pencabulan |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa kejadian terungkap pada saat tante korban yang merupakan saudara ibu korban, dimana mendengar keluh kesah korban yang mengadu bahwa pelaku S atau ayah tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Perbuatan cabul di lakukan berulang- ulang dari tahun 2018 hingga 2023. Akibat dari perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, salah satu di antara korban hasil testpacknya positif hamil," terangnya mewakil Kapolresta Barelang.
Hal tersebut disampaikannya dalam ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang, dan Kanit Reskim Polsek Nongsa, di Mapolsek Nongsa - Batam, (31/5).
Lanjutnya, pelaku yang di amankan inisial S (34 Tahun) dan kedua korban berumur 14 tahun dan 16 tahun. Pelaku ditangkap dirumahnya Perum Bida Asri Kel. Batu Besar, Nongsa – Batam pada tanggal 17 Mei 2023.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang di langgarnya," tutup Kapolsek Nongsa.
Editor : Andi Pratama