Bupati Natuna Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
Rabu, 07 Juni 2023
Bupati Natuna (Kiri) pada Rapat Paripurna |
NATUNA, Infokepri.com - Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua II, Jarmin Sidik memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap Pengantar Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dalam pidatonya, Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan bahwa dengan berakhirnya masa pemerintahan tahun anggaran 2022, sesuai amanat undang-undang, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 kepada DPRD.
"LKPJ tersebut memuat penjabaran APBD tahun 2022 sebagai sarana untuk melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna mendorong otonomi daerah yang efisien, efektif, dan bertanggung jawab," terangnya.
Hal tersebut disampaikannya, pada rapat paripurna yang digelar, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna - Kepri, Selasa malam, (6/6).
Lanjutnya, berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepri realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 989.275.274.868.02 atau 91,4 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.082.256.199.243,26.
"Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 1.016.634.841.803,28 atau 91,2 persen dari anggaran belanja Rp 1.114.635.528.300,00. Dengan defisit pengeluaran tahun anggaran 2022 ditutup menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2021 sebesar Rp 33.379.329.056,74, sehingga akhir tahun 2022 menyisakan Silpa sebesar Rp 4.967.625.796,89," katanya.
Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, lanjutnya Kabupaten Natuna kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Kepri atas audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.
Penghargaan Opini WTP tersebut, merupakan yang kedelapan kalinya secara keseluruhan dan yang ke enam kali secara berturut-turut diraih oleh Pemerintah Kabupaten Natuna.
"Opini tersebut menjadi salah satu dari empat kriteria utama sebagai penentu layak atau tidaknya mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID)," terangnya.
Lanjutnya lagi, PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan, Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa oleh BPK dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
"Selanjutnya, Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD ini akan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lama 1 bulan terhitung sejak Ranperda diterima," tutupnya.(Nard)
Editor : Andi Pratama