Bawa Sabu Seberat 1 Kg, Kurir Narkoba Diringkus Polisi di Perairan Tanjung Rambut Karimun
Barang bukti 1 kg sabu yang diamankan polisi dari pelaku AL (Fhoto : dok Ditpolairud Polda Kepri) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com - Seorang pria berinisial MAAKP alias AL nekat membuang tas ransel berisi 1 kg sabu ke laut dan mencoba kabur saat disergap oleh Jajaran Ditpolairud Polda Kepri pada Selasa (6/6/2023) kemarin sekira pukul 15.00 WIB di Perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri
“ Pelaku AL diduga keras anggota jaringan internasional perdagangan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi kepada wartawan di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Batam, Rabu, (14/6/2023).
Selanjutnya, Yudi mengatakan pelaku AL berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada orang membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari Tanjung Balai Karimun menuju Batam.
Atas informasi tersebut, katanya, petugas gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, sekira pukul 15.15 WIB didapati ada satu unit speedboat pancung mencurigakan melintas di Perairan Tanjungrambut, Kabupaten Karimun.
Kemudian dengan menggunakan dua unit kapal yakni : Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal speed boat pancung tersebut.
Setelah berhasil dihentikan, tim melihat AL yang berada di dalam pancung membuang ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri. Tetapi dengan sigap Tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankannya dan mengambil ransel hitam yang dilempar ke laut, setelah dilakukan pengeledahan di dalam ransel hitam tersebut ditemukan 1 kg narkotika jenis sabu.
Setelah berhasil diamankan, katanya, pelaku AL bersama barang bukti dibawa ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas pelaku AL mengaku disuruh membawa barang haram tersebut ke Batam dengan upah sebesar Rp 5 juta. Ia baru menerima pembayaran sebesar Rp2 juta,- dan uang untuk membayar sewa speedboat sebesar Rp3 juta,-
Pelaku AL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (Pay)
Editor : P Sipayung