Usai Pelaku Setubuhi Korban, Ancam Bunuh Ibunya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Usai Pelaku Setubuhi Korban, Ancam Bunuh Ibunya

Usai Pelaku Setubuhi Korban, Ancam Bunuh Ibunya
Suasana Pelaku Saat Diamankan Petugas dari Kediamannya

BATAM, Infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial UA terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kamar Lantai II Kos-kosan Minang Jaya yang beralamat di Jalan Srijaya Komp. Surigharaha, Kampung Pelita, Lubuk Baja – Batam.

Terkait kronologi kejadian, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol. Yudi Arvian SH, SIK menjelaskan bahwa berawal dari pelapor bertanya kepada korban, kenapa tidak pulang kerumah pada hari Selasa (11/4/23). Dan korban menjawab saat itu hendak pulang kerumah, tetapi terlapor ingin mengantar korban pulang kerumahnya.

Selanjutnya terlapor dan korban naik sepeda motor korban, namun pada saat itu terlapor tidak mengantar korban kerumahnya melainkan membawa korban pergi ke TKP, dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Korban juga di ancam jangan memberitahukan kepada siapapun dan bila ada yang tahu terlapor mengancam akan membunuh ibu korban," ungkap Kapolsek Lubuk Baja, (13/5).

Setelah menerima laporan dari pelapor selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa (9/5/23) sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamnkan pelaku ( laki-laki dewasa/UA) beserta barang bukti,  dikediamannya di Jalan Merpati Baloi, Batu Selicin, Lubuk Baja – Batam.

Lanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.


Polresta Barelang
Editor : Andi Pratama


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel