Usai Mabuk-mabukan, Para Pelaku Hantam Pengguna Jalan hingga Pingsan
Sabtu, 20 Mei 2023
Para Pelaku dan Tim Reskrim Polsek Bengkong |
BATAM, Infokepri.com - Unit Reskrimum Polisi Sektor (Reskrim Polsek) Bengkong mengamankan 5 laki-laki diduga pelaku pengeroyokan yang terjadi dekat Carwash Abadi, depan Perumahan Pantai Gading, Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong - Batam.
Kelima terduga pelaku yang telah ditetapkan berinisial PGS(21), SS (22), ZSP (16), MSS (18) dan F (28) telah diamankan di Mapolsek Bengkong.
Terkait hal itu, Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, SIK, MSi, mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada hari Minggu (14/5) sekira pukul 04.30 WIB, pelapor berinisial ZA bersama korban lainnya berinisial RY dan DS hendak pulang ke rumah.
Sesampainya di jalan Tanjung Buntung di depan Carwash Abadi depan Perumahan Pantai Gading, pelapor disuruh berhenti oleh sekelompok orang dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian terlapor langsung memukul pelapor dan teman-teman pelapor secara bertubi-tubi dengan menggunakan tangan dan kayu yang di bawa oleh terlapor sehingga membuat pelapor tidak sadarkan diri.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami gigi patah, hidung berdarah serta kepala bagian belakang luka. Selanjutnya pelapor melaporkan ke Piket SPKT Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polsek Bengkong," terangnya.
Di lokasi kejadian aksi para pelaku juga terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Pihaknya, juga langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku, PGS di tempat kerja yang berada di kawasan Golden Prawn Kel. Bengkong Laut- Bengkong.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan Opsnal melakukan pengembangan keberadan kawan-kawan diduga pelaku. Pada hari Senin (15/5) pukul 14.00 WIB. Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi, dilakukan pengamanan terhadap teman-teman diduga pelaku, SS, ZSP, MSS, dan F. Selanjutnya team berhasil mengamankan diduga pelaku dan guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku di bawa ke Polsek Bengkong.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku yang baru pulang mabuk-mabukkan di daerah Batu Ampar, tidak terima karena korban menatap mereka saat berkendara. Kemudian mereka langsung mengejar korban, setelah dihentikan langsung dipukuli," ungkapnya.
"Terhadap para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tutup Kapolsek Bengkong mewakili Kapolresta Barelang.
Editor : Andi Pratama