Satreskrim Polres Natuna Amankan Pelaku Pembunuh Rekannya ABK KM Samudera
Sabtu, 06 Mei 2023
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara (tengah) saat memimpin konferensi pers tindak pidana pembunuhan di Mapolres Natuna, Sabtu (06/05/2023) (Fhoto : Bernard Simatupang/Infokepri.com) |
By Bernard Simatupang
NATUNA, Infokepri.com - Satreskrim Polres Natuna, Polda Kepri berhasil membekuk seorang pria berinisal AA (22) lantaran diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekannya sendiri yang bernama Jonathan Hutahean (33).
Pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai ABK di KM Samudera GT 30 Nomor 2143/GGE, sebuah kapal penangkap ikan yang beroperasi di Perairan Natuna, Provinsi Kepri
Aksi pembunuhan berencana itu terjadi pada Rabu (26/04/2023) pagi, sekira pukul 08 30 WIB, diatas KM Samudera yang saat itu berada di sekitar Perairan Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.
“Saat kejadian, korban sedang tertidur. Pelaku menusuk perut korban sebanyak dua kali dengan menggunakan pisau dapur,” terang Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara, Sabtu (06/05/2023) siang, di Mapolres Natuna.
Usai menusuk perut korban, pelaku langsung menceburkan diri ke laut. Lantaran si korban sempat mengejar si pelaku, dengan posisi perut masih tertancap pisau dapur.
“Korban sempat meminta tolong dengan sesama rekannya di kapal. Kemudian korban dan pelaku diamankan di atas kapal oleh rekannya, lalu di bawa ke Puskesmas Subi,” jelas Ikhtiar Nazara.
Namun, pihak Puskesmas Subi tidak dapat menangani korban secara maksimal, karena keterbatasan peralatan medis. Korban pun dirujuk ke RSUD Natuna, namun nyawanya tidak tertolong. Korban menghembuskan nafas terakhir pada Jum’at (28/04/2023) dini hari.
Sebelum kejadian pembunuhan, sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, ketika sedang bekerja menangkap ikan. Saat itu, mata si pelaku dibuat lebam oleh si korban.
Keesokan harinya, AA mendatangi si korban, dan mengancam akan melaporkan tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh Jonathan terhadap AA kepada polisi. Namun, korban justru mempersilahkan si pelaku untuk melaporkan ke polisi, setelah kapal mereka sampai di darat.
“Motifnya itu sakit hati. Si pelaku merasa dendam dengan si korban, sehingga terjadi lah penusukan, yang mengakibatkan si korban meninggal dunia,” imbuh Ikhtiar Nazara.
Saat ini, pelaku dan barang bukti pembunuhan telah diamankan petugas di Mapolres Natuna.
“Namun barang bukti pisau dapur yang dipakai pelaku untuk menusuk korban, tidak bisa kita amankan, karena terjatuh ke laut. Kami sudah berupaya mencari dengan menyelam, tapi tidak ketemu,” pungkas calon Kanit Jatanras Polda Kepri itu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Nard).
Editor : P Sipayung