Rokok HD Berisi Sabu, Polres Bintan Amankan 3 Pelaku Warga Tanjung Pinang
Jumat, 19 Mei 2023
Suasana Pengamanan Pelaku oleh petugas |
BINTAN, Infokepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Ketiga pelaku berinisial SB (26 tahun), AP (20 tahun), RRS (19 tahun) merupakan warga Tanjung Pinang dari tangan ketiga pelaku petugas mengamankan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas, Iptu.Alson mengatakan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan dari informasi masyarakat yang menyebut ada warga Tanjung Pinang yang telah mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di sekitar wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapatkan bahwa ketiga pelaku merupakan warga Tanjung Pinang yang tinggal di sekitar kilometer 3.
Kemudian pada Jumat (12/5) sekira pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dan menemukan 1 paket Narkoba di dalam bungkus rokok HD.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu atau bong," terangnya.
Lanjutnya, saat diamankan kepada petugas, pelaku SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR, Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RR dengan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu, 5 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku SB, bahkan ditemukan juga 1 buah timbangan digital juga milik pelaku SB.
Tim juga mengamankan pelaku AB yang ikut membantu memperjualbelikan narkotika jenis sabu bersama dengan SB.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket yang diduga jenis sabu-sabu, alat hisap, timbangan digital.
"Saat ini terhadap ketiga pelaku masih dilakukan penyidikan dan pengembangan, dan Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara," katanya
"Mereka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Iptu.Alson. (De)
Editor : Andi Pratama