Ratusan Butir Ekstasi dan 10 Kg Sabu Dimusnahkan Kapolresta Barelang
Rabu, 31 Mei 2023
Suasana Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba |
BATAM, Infokepri.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Barang Bukti narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi.
Pemusnahan di laksanakan, berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam, No: SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan No : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang, Kombes, Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu 10.049,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 363 Butir.
"Hari ini akan di laksanakan pemusnahan narkoba, yang mana pengungkapan narkotika ini, sudah di Release di Polda Kepri beberapa waktu lalu. Ada 2 jenis narkotika yang akan di musnahkan yakni Jenis Sabu 10.049,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 363 Butir," terangnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (30/5).
Untuk barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 10.049,59 Gram, Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 318 Gram, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 Gram. Dalam hal ini narkotika jenis Sabu yang akan di musnahkan seberat 9.709,59 Gram.
Kemudian, narkotika jenis Ekstasi sebanyak 363 Butir , Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 Butir, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Butir. Dalam hal ini narkotika jenis Ekstasi yang akan di musnahkan sebanyak 329 Butir.
Editor : Andi Pratama