Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 2.300 Butir Pil Ekstasi yang Akan Dikirim ke Lampung
Minggu, 07 Mei 2023
Polisi sedang mendampingi tersangka MJ mengambil 2.300 butir pil ekstasi yang disimpan di halaman rumahnya (Fhoto : Infokepri.com/Posman) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Seorang pria berinisial MJ diringkus Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) lantaran memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.300 butir. Tersangka MJ diamankan di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam pada 14 April 2023 lalu.
“ Pil ekstasi ini dibawa dari Malaysia dijemput oleh kurir yakni MJ, recananya pil ekstasi ini akan dibawa ke Lampung dan di Batam hanya transit saja, namun berhasil kita gagalkan,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Suharnoko di Mapolda Kepri.
Kemudian Kompol Suharnoko mengatakan semula pihaknya mencurigai barang haram yang dibawa MJ disimpan di dalam jok motor. Namun sayang, saat digeladah petugas tidak menemukan narkoba.
Kemudian petugas memeriksa MJ secara intensif, hasilnya pelaku MJ akhirnya mengaku jika ribuan pil ektasi tersebut disimpan di halaman rumahnya.
“ Menurut pengakuan MJ, ia hanya diminta untuk mengambil pil ektasi sebanyak 2.300 butir, rencananya pil ektasi ini akan dikirim ke Kota Lampung. Jika berhasil dia akan mendapatkan upah Rp10 juta,” katanya.
Melalui uji labfor barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metilen dioksi metamfetamina (MBMA yang termasuk dalam narkotika golongan satu.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup , atau 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Pay)
Editor : P Sipayung