Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Sebagai Tersangka, Istana Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Infrastruktur Kominfo - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Sebagai Tersangka, Istana Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Infrastruktur Kominfo

Johnny G Plate (tengah, mengenakan rompi merah muda) dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. (Fhoto : antara / Reno Esnir)

JAKARTA, Pihak Istana mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur yang menjerat Menteri Johnny adalah "kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya" sebagai menteri dan presiden tidak akan campur tangan.

"Dalam setiap kesempatan presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, para kepala lembaga agar jangan pernah sekali-kali punya masalah dengan hukum karena kapan terjadi dengan masalah hukum, maka tidak akan mungkin presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya," kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (17/05).

Istana juga membantah spekulasi yang beredar tentang penetapan tersangka Johnny G. Plate yang dikaitkan dengan manuver politik Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang kini berseberangan dengan PDI Perjuangan.

"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," kata Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani sebagaimana dikutip Kompas.com.

Dia juga mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mempercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam melakukan pekerjaannya.

Posisi Johnny G Plate sebagai Menkominfo akan diambil alih oleh pelaksana tugas yang akan segera diumumkan secara resmi.

Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate, pada Rabu (17/05), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Johnny dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/05).

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan [Johnny G Plate] diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," kata Kuntadi.

Sejumlah media melaporkan, Plate meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi baju warna merah muda tahanan Kejagung.
Tangan diborgol dan ditahan

Tangannya juga diborgol saat dimasukkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Ruman Tahanan (rutan) Salemba, Jakarta.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/05).

Dia sebelumnya diperiksa pada Selasa (14/02) dan Rabu (15/03) dalam kapasitas sebagai saksi.

Dilaporkan akibat kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp8 triliun.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif).

Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, sebagai tersangka.

Apa reaksi Partai NasDem?

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan pihaknya "menghormati proses hukum" yang berjalan dan menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelasana tugas Sekjen Nasdem, menggantikan Plate.

Terkait isu intervensi politik dalam penetapan Plate sebagai tersangka, Surya Paloh berharap hal itu "tidak benar".

"Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan pada saya [penetapan status tersangka] ini tidak terlepas daripada intervensi politik, tidak benar, ini tidak terlepas daripada intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya dan saya sudah katakan tidak benar itu," kata Surya Paloh di hadapan wartawan.

"Kalau benar mungkin hukum alam nanti, dia akan dihadapkan kepada itu."

Bagaimanapun, Surya Paloh meminta pihak berwenang melakukan "pendalaman" dalam kasus ini.

Dia menyebut dugaan korupsi proyek, yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun, "dalam kapasitas dirinya [Plate] sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal."

"Ya kalau tidak ada pendalaman lebih untuk menemukan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin sedih lagi kita," ujarnya.

Johhny G Plate adalah salah-seorang pimpinan Partai NasDem. Dahulu dia ditetapkan sebagai menteri dalam Kabinet Jokowi setelah mereka berada dalam satu koalisi.

Kini, setelah NasDem mendukung bakal calon presiden Anies Baswedan, hubungan NasDem dengan koalisi pendukung Jokowi, mengalami keretakan.

Bagaimanapun, Sahroni enggan menanggapi status tersangka Johhny G Plate dengan keretakan tersebut.

"Kalau terkait dengan politik, kan memang suasana politik ini kan sangat dinamis mau menjelang 2024, tapi kan karena yang bersangkutan Pak JP diumumkan tersangka tadi oleh Kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politis," katanya.

"Tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada JP telah ditetapkan," tambah Sahroni.

Dia mengatakan pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum untuk Plate. Namun dirinya masih menunggu arahan Surya Paloh, Ketua Umum NasDem.

Menteri kelima di Kabinet Jokowi yang terjerat korupsi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate adalah menteri kelima dalam Kabinet Joko Widodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Sebelumnya, ada empat menteri lainnya yang terjerat kasus korupsi dan sudah divonis bersalah.

1. Idrus Marham

Eks Menteri Sosial Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta terkait proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Suap itu diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, demikian temuan KPK

Dilaporkan Kompas.com, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, merupakan perantara pemberian uang suap tersebut. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. 

Ketika kasus ini terungkap, Idrus Marham bertemu Presiden Jokowi dan mundur dari jabatannya sebagai menteri. 

Setelah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan tipikor, vonis hukuman Idrus dipotong menjadi dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. 

2. Imam Nahrawi 

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. 

Politikus PKB ini diduga menerima suap sekitar Rp14 milyar melalui Miftahul selama rentang 2014-2018. 

Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu.
Namun, MA menolak kasasi dan memutuskan Imam tetap menjalani vonis tujuh tahun penjara. 

3. Edhy Prabowo 

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus suap persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

KPK melakukan operasi tangkap tangan setelah Edhy tiba di Bandara Sukarno-Hatta pada 25 November 2020. Dia baru tiba dari kunjungan ke AS. 

Setelah perkaranya disidangkan, Edhy dijatuhi vonis sembilan tahun penjara. MA kemudian memangkas hukumannya menjadi lima tahun penjara. 

4. Juliari Peter Batubara

Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara selain membayar denda Rp 14,5 miliar.
Dia juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.


Sumber : bbc.com/Indonesia


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel