Kurun Waktu 2 Minggu, Terdapat 6 Kasus PMI Ilegal di Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kurun Waktu 2 Minggu, Terdapat 6 Kasus PMI Ilegal di Batam

Kurun Waktu 2 Minggu, Terdapat 6 Kasus PMI Ilegal di Batam
Kapolresta Barelang Memberikan Keterangan Saat Dalam Kegiatan Kepada Pewarta

BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol.Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan keseluruhan pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang, dengan jumlah korban sebanyak 13 orang yang udah di pulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI yaitu ke NTT Flores, Pulau Jawa, dan Sumatra.

"Menurut pengakuan para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar 1.400 hingga 1.800 Ringgit Malaysia untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban rata rata Rp. 5 Juta perorang. Barang bukti yang disita berupa beberapa Paspor, HP, laptop, Tiket Boarding pass, tiket pesawat, Tas Ransel, 1 mobil joylong warna putih," terangnya.

"Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas," pungkasnya.

Hal tersebut disampaikannya, dalam ungkap kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI dengan cara Illegal, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam. Selasa, (23/05/2023)

Kurun Waktu 2 Minggu, Terdapat 6 Kasus PMI Ilegal di Batam
Suasana Ungkap Kasus
Sebelumnya, dalam kurun waktu 2 minggu dari tanggal 1 Mei 2023 sampai 16 Mei 2023, Satreskrim Polresta Barelang maupun Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI dengan cara Illegal.

Pertama, terjadi tanggal 30 April 2023 di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batu Ampar Kota Batam, yang di ungkap oleh Polsek KKP Batam dan berhasil mengamankan pelaku inisial CR (44 tahun) yang merupakan kewarganegaraan Malaysia, pelaku yang memfasilitasi tiket keberangkatan CPMI ke Malaysia dari Kota Batam. Dan apabila masa visa wisata sudah habis, pelaku memfasilitasi pengurusan Cop ke Imigrasi agar CPMI bisa kembali ke Malaysia dan mengurus perpanjangan kerja di malaysia selama 30 hari.

Kedua, terjadi tanggal 08 Mei 2023 di Pelabuhan Internasional Sekupang- Batam yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan pelaku inisial VM (26 Tahun), I (48 Tahun) dan DW (45 tahun). Para pelaku mengurus dan memberangkatkan CPMI dari tempat penampungan ke pelabuhan Internasional.

Ketiga, terjadi pada tanggal 18 Mei di Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa - Batam, yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (49 tahun), MA (31 tahun), MGW (28 tahun). Pelaku memfasilitasi penginapan dan keberangkatan CPMI menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus.

Keempat, terjadi pada tanggal 9 Mei 2023 di Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam yang di ungkap oleh Polsek KKP dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S (41 Tahun). Pelaku memfasilitasi penginapan dan tiket batam – Malaysia melalui Pelabuhan domestik ke pelabuhan dumai/bengkalis ke Pelabuhan Johor Malaysia.

Kelima, terjadi pada tanggal 15 Mei 2023 di Pelabuhan Ferry Harbourbay Kec. Batu Ampar Kota Batam yang dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AW (54 Tahun) dan S (50 tahun) kedua pelaku merupakan warganegara Malaysia. Pelaku merupakan pasangan suami istri yang mempunyai PT. di Malaysia, kemudian datang ke kota batam untuk menjemput CPMI serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam – Malaysia.

Keenam, pada tanggal 16 Mei 2023 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan pelaku NP (42 tahun). Pelaku menjemput CPMI dan memfasilitasi keberangkatan dari Batam – Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel