KPU BC Batam dan BNN Kepri Bakar Kondom Isi Sabu Asal Malaysia - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KPU BC Batam dan BNN Kepri Bakar Kondom Isi Sabu Asal Malaysia

KPU BC Batam dan BNN Kepri Bakar Kondom Isi Sabu asal Malaysia
Para Pelaku

BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu, berat kotor 230 gram.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh ID (43 tahun) penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang - Malaysia menuju Pelabuhan Batam Centre - Indonesia, pada Rabu (19/4) pukul 09.00 WIB.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Kepri dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang perempuan berinisial YN (41 tahun) dan LW (39 tahun).

"Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram.” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, (25/5).

KPU BC Batam dan BNN Kepri Bakar Kondom Isi Sabu asal Malaysia
Pemusnahan Barang Bukti oleh Petugas KPU BC Batam 
Lanjutnya, ketiga pelaku berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan  untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. Selanjutnya dilakukan pemusnahan seberat 430 gram.

KPU BC Batam dan BNN Kepri Bakar Kondom Isi Sabu asal Malaysia
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Lanjutnya lagi, pada pemusnahan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi,  dengan dibakar menggunakan mesin incenerator, di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau, Nongsa, Batam - Kepri.

"Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar," pungkasnya.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel