Gubernur Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada DPRD Kepri
Rabu, 24 Mei 2023
Gubernur Kepri Pada Sidang Paripurna |
KEPRI, Infokepri.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 pada sidang paripurna DPRD Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjung Pinang - Kepri. Rabu, (24/05/2023)
Dalam sidang tersebut, Gubernur Kepri menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tahapan tersebut dilakukan setelah Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri.
"Alhamdulillah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat kami susun berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku dan selengkapnya akan diserahkan setelah penyampaian pengantar ini," katanya.
Lanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK-RI telah disampaikan pada hari Jum’at (14/4) lalu pada sidang paripurna Istimewa DPRD. Di mana BPK-RI telah memeriksa Neraca pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2022.
"Dan Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK-RI," katanya lagi.
Sebagai informasi, beberapa substansi Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, diantaranya Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terealisasi sebesar Rp 3,91 Triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp 3,64 Triliun.
"Atas capaian tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapat penghargaan dengan meraih peringkat kedua untuk Realisasi Peningkatan PAD Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022," jelasnya.
Kemudian Belanja Terealisasi sebesar Rp3,84 Triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp 3,97 Triliun dan mengantarkan Provinsi Kepri mendapat penghargaan dengan meraih peringkat kedua untuk Realisasi Belanja Daerah Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022.
"Berikutnya, Neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp 7,19 Triliun dengan kewajiban sebesar Rp 652,51 Miliar dan Ekuitas sebesar Rp 6,54 Triliun," tutup Gubernur Kepri.
Editor : Andi Pratama