Diduga Melakukan Tindak Pidana Prostitusi Online, Polisi Ringkus Seorang Wanita
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H saat menggelar konfersi pers terkait dugaan tindak pidana prostitusi online di Mapolres Lingga, Senin (22/5/2023) (Fhoto : Syafrudin/Infokepri.com) |
By Syafrudin
LINGGA, Infokepri.com – Seorang wanita berinisial H/M (21) diringkus Satreskrim Polres Lingga di Hotel G lantaran diduga melakukan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi chat WhatsApp.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Senin (22/5/2023) di Mapolres Lingga mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi tindak pidana prostitusi online di Hotel G.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,S.H dan Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih, Kapolres mengatakan atas informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan, saat dilakukan penyelidikan ditemukan seorang perempuan yang tidak menggunakan busana dan petugas langsung melakukan introgasi, diketahui bahwa perempuan tersebut berada di kamar untuk melayani laki-laki yang telah ditawari oleh pelaku H/M.
Kapolres mengatakan modus yang dilakukan pelaku menawarkan wanita tuna susila (WTS) kepada orang-orang tertentu dengan via WhatsApp dengan menunjukkan foto-foto WTS dengan harga Rp. 1,7 juta,- dengan cara via transfer ke rekening pelaku H/M.
Selain mengamankan pelaku H/M, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah kondom, dua buah kunci kamar hotel, uang sejumlah 1,25 juta,- dua buah handphone Android, satu buah kartu Atm BNI dan nota Hotel.
Akibat perbuatannya, pelaku M dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. (Syaf)
Editor : P Sipayung