Bea Cukai Bersama Polri Amankan Narkoba di Kantor Pos dan Pelabuhan Batam
Selasa, 30 Mei 2023
Barang Bukti Sabu |
BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine atau sabu-sabu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menyampaikan bahwa kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan.
Pada tanggal 15 April 2023 pukul 10.30 WIB petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia.
"Berdasarkan hasil analisa citra x-ray¬ paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, ketamine dengan berat bruto 1.911 gram teridentifikasi dengan modus dimasukkan ke dalam botol susu," terangnya, (30/5).
"Selanjutnya pelaku LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.” jelasnya.
Barang Bukti Ketamine |
Lanjutnya, di tempat berbeda, seorang pria berinisial E diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang pada tanggal 04 Mei 2023 pukul 06.15 WIB, akibat kedapatan membawa 3 bungkus plastik berisi Methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram dengan modus disembunyikan di dalam koper.
Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Terbukti pada koper milik DF kedapatan 6 bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine," ungkapnya.
"Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kabid BKLI KPU BC Batam.
Editor : Andi Pratama