Tipu Duda Ratusan Juta Modus Perjodohan, Seorang Wanita Diringkus Polisi di Tanjungpinang
Pelaku KR (49) saat diperiksa polisi (Fhoto : istimewa) |
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus seorang wanita berinisial KR (49) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok jasa pencari jodoh.
Kapolsek Tanjungpinang Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi saat ditemui awak media di Mapolsek Tanjungpinang Timur mengatakan pelaku KR diringkus di rumahnya di Jalan Ganet, Jumat (7/4/2023) kemarin.
Saat diringkus polisi, wanita paru baya ini tidak melakukan perlawanan.
“ Kasus ini terungkap atas laporan seorang laki-laki ke polisi yang merasa menjadi korban penipuan,” katanya.
Pelaku mendapat informasi bahwa korban sudah lama menduda. Dari informasi tersebut pelaku mendatangi korban dan mengatakan akan menjodohkan korban dengan seorang perempuan muda.
Mendengar penjelasan pelaku tersebut, korban menyetujuinya dan memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku untuk biaya nikah. Namun setelah uang diberikan korban kepada pelaku. Ia mengulur-ulur waktu pernikahan dengan berbagai alasan.
Selain mengulur -ulur waktu pernikahan, pelaku juga meminta korban mengirimkan uang dengan alasan untuk biaya kebutuhan hidup calon istri dan keluarga. Korban terus mengirim uang kepada pelaku sehingga korban merugi sekitar Rp 200 juta.
“ Karena penasaran korban meminta dipertemukan dengan calon istri yang dijanjikan, namun pelaku menolak dengan berbagai alasan,” katanya.
Belakangan diketahui calon wanita yang akan dijodohkan hanya fiktif, orangnya tidak ada dan merupakan karangan pelaku semata.
“ Merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi,” katanya.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Kepada petugas pelaku mengaku bahwa uang hasil dari penipuan digunakan untuk kebutuhan hidup. (Rdk)
Editor : P Sipayung