Tidak Terapkan E-Katolog, Diskominfo Kepri Dinilai Tidak Transparan dan Pilih Kasih Terhadap Media
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kepri Hasan bersama Subkordinator Kehumasan dan Hubungan Media Diskominfo Kepri Basoruddin memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait penggunaan belanja pengadaan barang dan jasa bagi media massa dilakukan dengan penunjukkan tidak secara E Katalog.
Hasan dan Basoruddin tidak bersedia memberi keterangan ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Rabu (5/4/2023).
Dikutip inforakyat.com, pada webs : sirup untuk pengadaan barang dan jasa bagi media massa untuk paket Advetorial, metode pemilihan penyedia awalnya tertera secara E – Purchasing dan kini telah diganti menjadi dikecualikan.
Perubahan metode pemilihan penyedia dari E– Purchasing menjadi dikecualikan diduga setelah sejumlah awak media menyorotinya.
Pantauan media ini di webs : sirup, yang diposting Diskominfo Kepri ada 32 paket pengadaan barang dan jasa bagi media massa dikecualikan. Baik itu media cetak, siber, televisi yang lokal maupun nasional. Jika dilihat nomor urutnya dari mulai nomor urut 228 hingga 259.
Di webs tersebut dijelaskan mulai dari pagu anggaran Rp 3 juta,- untuk Running Text hingga pagu anggaran Rp 5,287 miliar,- lebih untuk paket Advetorial, seluruh metode pemilihan penyedia dibuat “dikecualikan”.
Dikutip inforakyat.com, Basoruddin mengatakan pihaknya melakukan perubahan metode pemilihan dari E-Purchasing ke metode dikecualikan telah mendapat persetujuan dari Pokja pengadaan barang dan jasa.
“Itu bisa dirubah, tidak ada masalah. Kami sudah konsultasi dengan pihak terkait kok. Dan itu tidak ada yang dilanggar. Intinya surat edaran gubernur untuk menggunakan E-Katalog tidak kami langgar,” kata Basoruddin berkilah, dikutip inforakyat.com.
Sangat disayangkan Pokja pengadaan barang dan jasa menyetujui perubahan metode tersebut. Pasalnya dari 32 paket jika ditotal seluruh anggarannya lebih dari Rp 9,09 miliar,-
Padahal pemerintah diwajibkan menggunakan program E-Katalog, selain memudahkan pelayanan juga dimaksudkan untuk lebih transparan.
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad telah memerintahkan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk menerapkan implementasi E-Katalog.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor.027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan PBJ dan surat edaran KPK no.14 tahun 2022 tentang pencegahan korupsi PBJ melalui implementasi E-Katalog kepada setiap OPD tanpa pengecualian.
Surat Edaran itu diterbitkan sesuai amanat dari instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain tidak transparan, Diskominfo Kepri terkesan pilih kasih untuk menyalurkan anggaran publikasi yang merupakan hak seluruh media yang telah memenuhi kreteria sesuai peraturan.
Dugaan pilih kasih itu diperkuat dengan adanya pembayaran kepada awak media yang dilakukan Diskominfo Kepri tidak secara serentak seperti yang dilakukan Diskominfo lainnya.
Ada media yang diberikan pencairan bulan Februari 2023 lalu ada juga yang baru dilakukan bulan April 2023 ini. Selain itu jumlah yang dicairkan setiap media berbeda-beda walaupun sama-sama media local. Adanya perbedaan tersebut Diskominfo Kepri tidak pernah menjelaskan apa tolak ukurnya. (Pay)
Editor : P Sipayung