Jambret di Depan Komplek Penuin Centre, Seorang Residivis Diringkus Polsek Lubuk Baja - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Jambret di Depan Komplek Penuin Centre, Seorang Residivis Diringkus Polsek Lubuk Baja

Jambret di Depan Komplek Penuin Centre Seorang Residivis Diringkus Polsek Lubuk Baja
Pelaku jambret yang diringkus Polsek Lubuk Baja (Fhoto : Istimewa)

By Posman

BATAM, Infokepri.com
- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus seorang pria berinisial AR lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian (jambret) di Depan Komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja, Batam pada Rabu (5/4/2023) kemarin sekira pukul 18.53 WIB.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K kepada wartawan di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (12/4/2023) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari korban, yang melaporkan pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 18.30 WIB, korban keluar dari rumah kos-kosannya menunggu dijemput pacarnya di pinggir jalan di depan Penuin Centre.

Sambil menunggu pacarnya, korban bermain hand phone tiba-tiba pelaku AR bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berboncengan langsung mengambil hand phone milik korban berupa I Phone 11 berwarna hitam, dan korban dengan spontan berteriak ” jambret – jambret ” 

“ Sambil mengejar pelaku dengan berjalan kaki korban berteriak jambret dan orang yang berada di sekitar mendengar teriakan korban dan ikut membantu mengejar dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuk Baja. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta,” katanya.

Setelah korban melaporkan peristiwa tersebut, ke Mapolsek Lubuk Baja, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, S.H bersama anggotanya langsung mendatangi tempat kejadian penjambretan dan melakukan penyelidikan.

“ Selanjutnya diperoleh informasi terhadap ciri-ciri kedua pelaku yang ternyata kedua pelaku merupakan residivis,” katanya.

Setelah mengetahui ciri-ciri dari pelaku, katanya, tidak berapa lama setelah kejadian sekira pukul 20.00 WIB,  Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku AR.

“ Kepada petugas pelaku AR melakukan jambret bersama rekannya yang juga residivis dan kini masih daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku AR, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk I Phone type 11 warna hitam.

Pelaku dan barang bukti telah diamankanh di Mapolsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku AR dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.  (Pay)

Editor : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel