Wabup Karimun Sampaikan LKPj TA 2022, DPRD Karimun Akan Bentuk Pansus - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Wabup Karimun Sampaikan LKPj TA 2022, DPRD Karimun Akan Bentuk Pansus

Wabup Karimun Sampaikan LKPj TA 2022, DPRD Karimun Akan Bentuk Pansus
Wabup Karimun Anwar Hasyim menyerahkan dokumen LKPj TA 2022 kepada Pimpinan DPRD Karimun di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Jumat (31/3/2023) (Fhoto : Istimewa)


KARIMUN, Infokepri.com – Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat didampingi Wakil Ketua Hasanudin dan Wakil Ketua II Rasno memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Karimun dan Wakil Bupati (Wabup) Karimun Tahun Anggaran (TA) 2022.

Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Jumat (31/3/2023).

Bupati Karimun yang diwakili Wabup Karimun Anwar Hasyim menghadiri rapat paripurna tersebut bersama Anggota DPRD Karimun, unsur FKPD Kabupaten Karimun, sejumlah Kepala OPD Pemkab Karimun, Camat,  Lurah dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Wabup Karimun H Anwar Hasyim mengatakan penyampaian LKPj ini sejalan dengan Undang-Undang untuk mendapatkan evaluasi dan rekomendasi pembangunan.

Ia menyebut penyampaian LKPj Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun lebih cepat dua minggu dari batas waktu yang ditetapkan yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran 2022 berakhir, yakni tanggal 31 Maret 2023.

Dikatakannya LKPj merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan Kepala Daerah kepada DPRD.

Hal ini sesuai dengan Amanah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda Pasal 71 ayat 2. Selain itu pada Pasal 71 ayat 3, LKPj dibahas oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya.

Lanjutnya, penyampaian LKPj juga memuat informasi capaian kinerja pemerintah daerah sehingga menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah. Khususnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan serta penunjang urusan pemerintahan.

Wabup Karimun mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan buku laporan LKPj kepada DPRD Kabupaten Karimun pada 31 Maret 2023. LKPj ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam mengemban amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan disegala bidang.

Dalam LKPj APBD 2022 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Karimun, ada empat yang dijabarkan sesuai visi-misi “Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan serta Pemerataan Pembangunan yang Berkeadilan”  Yaitu pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM dan penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas SDM melalui penguatan kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan, percepatan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan perwujudan tatakelola pemerintahan yang baik.

Secara rinci Wabup Karimun menjelaskan pendapatan dalam APBD 2022 ditargetkan sebesar Rp 1.315.659.859.086, kemudian dapat direalisasikan Rp 1.305.324.915.718 atau sekitar 99,21 %.

Untuk belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp 1.451.861.704.431 kemudian dapat direalisasikan Rp 1.370.777.400.637 berarti terealisasi sekitar 94,42 %.

Ia mengatakan bahwa data realisasi anggaran tersebut merupakan angka ‘Unaudited’ yang saat ini masih dalam proes audid BPK RI. Nanti setelah diaudit pihaknya akan melaporkannya.

Setelah itu, Wabup Karimun menyerahkan dokumen LKPj tersebut kepada pimpinan DPRD Karimun.  Rapat paripurna dilanjutkan dengan aganda pembentukan dan pengesahaan Pansus terhadap LKPj Bupati Karimun TA 2022.

“Agenda penyampaian LKPJ Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun, telah selesai dilaksanakan.  Sehingga nantinya akan dibentuk pansus LKPJ Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun tahun 2022,” kata Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat.

Ia menyebut penyerahan ini dilaksanakan guna memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3).

“Yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya. (Rdk)

Editor : P Sipayung

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel