Bea Cukai Musnahkan Ballpres Senilai Rp 27,4 Miliar di Batam
Selasa, 04 April 2023
Ballpres yang akan dimusnahkan Bea Cukai di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (3/4/2023) pagi (Fhoto : Posman/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan modus yang digunakan para pelaku penyelundupan barang bekas, selain menggunakan container juga dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam koper dan seolah-olah adalah barang penumpang.
“ Barang bekas berupa pakaian tas dan sepatu ini kebanyakan dibawa dari Singapura dan Malaysia,” kata Askolani saat memimpin pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yakni barang bekas asal luar negeri pada Senin (3/4/2023) pagi di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Ia menyebut pemusnahan ini telah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaannya juga sesuai ketentuan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
Barang yang dimusnahkan diketahui melanggar Undang- Undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemusnahan barang bekas ini juga bekerjasama dengan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan limbah secara profesional dan memiliki peralatan yang memadai supaya tidak berdampak pada lingkungan hidup.
Dikatakannya pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
“ Importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah,” katanya.
BMMN berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas yang dimusnahkan ini sebanyak 5.853 koli Balpres periode 2018-2022 dengan berat 122,06 ton dan diperkirakan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar.
BMMN yang dimusnahkan ini berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
“ Pemusnahan ini merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” katanya. (Pay)
Editor : P Sipayung