364 Narapidana di Karimun Mendapat Remisi, Seorang Diantaranya WNA - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

364 Narapidana di Karimun Mendapat Remisi, Seorang Diantaranya WNA

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara memberikan remisi kepada seorang narapidana, Senin (24/4/2023) (Fhoto : James /Infokepri.com)


KARIMUN, Infokepri.com – Pada lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023, sebanyak 364 orang  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, yang beragama Islam mendapat remisi.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara saat ditemui awak media Senin (24/4/2023) mengatakan dari 422 orang WBP Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun yang beragama muslim, sebanyak 364 orang diantaranya mendapat remisi dan seorang diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

“ 364 orang WBP yang mendapat potongan masa tahanan atau remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” katanya.

Remisi yang disetujui untuk 364 orang WBP tersebut beragam mulai dari lima belas hari sampai satu bulan lima belas hari.

Secara rinci Yogi menjelaskan WBP yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 104 orang, 1 bulan sebanyak 237 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang.

Lanjutnya, dari 364 orang WBP tersebut diantaranya : tindak pidana narkotika 256 orang, perlindungan anak 49 orang, pencurian 24 orang, korupsi 5 orang, perlindungan TKI 5 orang, kesehatan 3 orang, penganiayaan 3 orang, pengeroyokan 3 orang, minerba 3 orang, perkosaan 2 orang, penadahan 2 orang, penipuan 1 orang, penggelapan 2 orang cukai 1 orang, kehutanan 1 orang, perikanan 1 orang, KDRT 1 orang, lakalantas 1 orang dan pornografi 1 orang.

Menurut Yogi hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari nara pidana.

Ia berharap WBP yang mendapat remisi bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dan menjadi masyarakat yang taat akan hukum. (Mes)

Editor : P Sipayung

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel