Sah ! Junaidi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Natuna Menggantikan Ibrahim
Junaidi mengucapkan sumpah/janji sat dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Natuna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jumat
(24/3/2023)(Fhoto : Bernard Simatupang/Infokepri.com) |
By Bernard Simatupang
NATUNA, Infokepri.com - Junaidi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Natuna menggantikan Ibrahim yang mengundurkan diri.
Junaidi dilantik pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Natuna sisa masa jabatan 2019- 2024 pada Jumat (24/3/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna, Bupati Natuna Wan Siswandi, FKPD, OPD, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Partai, Tokoh Pemuda, sejumlah awak media dan tamu undangan lainnya.
Sebelum menyampaikan sambutannya, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mengatakan atas nama pribadi dan DPRD Kabupaten Natuna mengucapkan rasa prihatin mendalam akibat bencana di Serasan dan Serasan Timur
"Tidak lupa kami DPRD Natuna mengucapkan rasa prihatin mendalam akibat bencana di Serasan dan Serasan Timur semoga diterima disisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," kata Amhar, sapaan akrabnya.
Lanjutnya, usulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024, dikarenakan satu orang anggota DPRD atas nama Ibrahim pada tanggal 29 Juli 2022 dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengundurkan diri.
Sesuai ketentuan di atas, DPC
PDI Perjuangan telah menyampaikan surat Nomor:
09/EX/DPC.3006/NTN/II/2023 Tanggal 08 Februari 2023 kepada Pimpinan DPRD
hal usulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna.
"PAW
ini terjadi akibat pengunduran diri dari anggota DPRD Natuna dari
Partai PDI Perjuangan yakni Ibrahim. Setelah melalui proses mekanisme
yang sesuai, peresmian pengangkatan PAW atas nama Junaidi," katanya.
Amhar
melanjutkan, sumpah dan janji merupakan tekad dalam menjalankan
ketentuan undang-undang sekaligus sebagai perwakilan dari masyarakat.
Sementara,
Surat Keputusan (SK) dibacakan oleh Sekwan Edi Priyoto atas
pemberhentian PAW Ibrahim dan pengangkatan PAW Junaidi yang berlaku
semenjak pengucapan sumpah.
Usai
pembacaan SK, Junaidi menandatangani berita acara dan secara resmi
menjadi anggota DPRD Natuna, sisa jabatan 2019-2024. (Nard)
Editor : P Sipayung