Posting Sepeda Motor Curian Media Sosial, Polsek Tebing Ringkus Dua Pelaku Curanmor - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Posting Sepeda Motor Curian Media Sosial, Polsek Tebing Ringkus Dua Pelaku Curanmor

 

Dua pelaku curanmor saat diamankan Polisi di Mapolek Tebing, Selasa (28/3/2023) (Fhoto : dok Humas Polres Karimun)  

By James

KARIMUN, Infokepri.com –Dua orang pria berinisial MF (18) dan Z (17) diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun pada Selasa (28/3/2023) di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP kepada wartawan di Mapolsek Tebing mengatakan kasus ini terungkap atas laporan korban yang bernama T Azmi (36) yang melaporkan ke Mapolsek Tebing pada tanggal 26 Maret 2023 kemarin dengan Laporan Polisi,  LP-B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing.

Warga Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing tersebut melaporkan bahwa sepeda motornya merk Yamaha Jupiter dengan nomor polisi (Nopol) BP 4953 BE, hilang dari parkiran Masjid Al-Falah Teluk Uma RT. 002 RW. 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 04.50 WIB, saat pelapor menunaikan sholat subuh.

Usai menunaikan sholat subuh, ketika hendak pulang pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkiran masjid tersebut alias sudah hilang.

Ia mencari di sekitaran Masjid namun tidak berhasil menemukannya, setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

“ Akibat kehilangan sepeda motornya, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan gerak cepat untuk menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, petugas melihat di media sosial dipostingan FJB atas nama Muhammad Ade Permana yang memposting 1 unit sepeda motor merek Jupiter mirip dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang di Masjid Al-Falah.

Kemudian petugas menyelidiki lokasi dari postingan tersebut, dan menemukannya di seputaran Parit Lapis ada sepeda motor milik pelapor yang hilang terparkir di depan rumah pelaku.

Kemudian, Kanit reskrim atas perintah dari Kapolsek Tebing melakukan konfirmasi kepada pelapor untuk memastikan apakah sepeda motor tersebut adalah miliknya.

Setelah diteliti, pelapor membenarkan bahwa sepeda motor itu benar miliknya. Kemudian Anggota Unit Reskrim mengamankan MF yang tinggal di rumah tersebut.

Kepada petugas, MF mengaku bahwa ia mencuri sepeda motor tersebut besama rekannya yakni Z, yang diamankan petugas di rumahnya di Sungai Pasir Meral.

Kedua pelaku bersama sepeda motor yang mereka curi dan sejumlah barang bukti lainnya langsung digelandang ke Mapolsek Tebing guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.  (Mes)

Editor : P Sipayung
 




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel