Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pengedar Sabu Antar Provinsi
Jumat, 17 Maret 2023
Polisi saat mengamankan EY di Pelabuhan Perikanan Tarempa (Fhoto : Infokepri.com) |
By Ruspen
ANAMBAS, Infokepri.com - Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan dua pengedar narkotika antar provinsi. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama, sementara dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 8,60 gram.
Pelaku berinisial SN diamankan Satreskoba Polres Kepulauan Anambas disalah satu tempat hiburan di Jalan Pasir Merah, Siantan, Kepulauan Anambas.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang anak buah kapal (ABK) KM Ahiteri asal Tanjung Balai Asahan yang diketahui bernama EY. Kemudian polisi langsung menangkap EY di kapal KM Ahiteri di Pelabuhan Perikanan Tarempa.
Dari tubuh EY, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,60 gram.
Kasatresnarkoba Polres Anambas, IPTU SM Simanjuntak kepada wartawan di Mapolres Anambas mengatakan pelaku EY merupakan pengedar sabu antar provinsi. EY juga residivis dengan kasus narkoba di Tanjung Balai Asahan dan baru bebas tahun 2019 lalu.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika. (Ras)
Editor : P Sipayung