Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Lari di Jalan Trans Barelang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Lari di Jalan Trans Barelang

Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Lari di Jalan Trans Barelang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat gelar konfersi pers terkait tindak pidana tabrak lari di Mapolresta Barelang di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023) (Fhoto : Infokepri.com)

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Sempat lari dan bersembunyi, polisi akhirnya bisa membekuk Airul di tempat persembunyiannya di Desa Serdang Bolon, Medan Sumatera Utara (Sumut) pada pekan kemarin. Dengan tuduhan kelalaian berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat gelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023) mengatakan tersangka diamankan lantaran melakukan tindak pidana tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Batam pada 22 Januari lalu sekitar pukul 21.30 WIB

Dikatakannya, kronologis kejadian laka lantas itu terjadi saat tersangka Airul bersama dengan teman-temannya hendak pergi ke arah Barelang menggunakan mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT.

Menjelang sampai di jembatan 1 Barelang, tersangka yang hendak mendahului kendaraan di depannya mencoba memacu kecepatan. Saat memacu kendaraan, tersangka tidak melihat ada sepeda motor dari lawan arah yang dibawa oleh korban bernama Sukamto dan membonceng istrinya bernama Lidya Fatoyah. Tersangka yang memacu kendaraannya menabrak korban yang merupakan sepasang suami istri.

Setelah menabrak korban, tersangka bersama teman-temannya membawa kedua korban ke rumah sakit (RS) Camatha Sahidya. Sesampainya di UGD rumah sakit tersebut, setelah diperiksa dokter, korban Sukamto dinyatakan meninggal dunia dan istrinya masih dalam keadaan pingsan.

“ Setelah mendengar kabar dari dokter tersangka langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya, kemudian kabur ke Kota Medan,” katanya.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat pasal 310 dan 312 UU LLAJ  dan dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel