Tiga Pengedar Sabu Diringkus, Seorang Diantaranya Di Dor Polisi
By Supryadi Panjaitan
PELALAWAN, Infokepri.com – Satreskrim Polres Pelalawan meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Seorang diantara mereka terpaksa dihadiahi timah timas lantaran melawan petugas dan mencoba kabur saat hendak diamankan di rumahnya di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto melalui Waka Polres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol didampingi Kasi Humas AKP Hariyanto dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Manalu saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolres Pelalawan, Senin (27/2/2023) mengatakan ketiga pelaku tersebut berinisial AM (40), BR dan RH.
“ Mereka diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda,” katanya.
Yang pertama diamankan petugas pelaku inisial BR dan RH, kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan LP nomor 23. Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku AM.
Dari keterangan pelaku BR dan RH, Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata memang benar barang haram tersebut didapat dari (AM) .
Lanjutnya, saat pelaku AM hendak diamankan di rumahnya, ia mengambil senjata dari dalam rumahnya untuk melakukan perlawanan kepada petugas. Beruntung polisi melakukan overmacht dan sudah standbay di belakang rumah pelaku. Petugas sudah memberi tembakan peringatan dengan menembak ke udara sebanyak dua kali agar tidak mengejar petugas yang hendak menggeledah rumahnya. Tetapi tersangka tidak mengindahkannya.
“ Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Anggota kita terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur, dan tembakan mengenai bokong sebelah kanannya. Setelah berhasil dilumpuhkan petugas langsung mengamankannya,” kata pria berpangkat bunga melati satu itu.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni narkotika jenis sabu seberat 2,82 gram bersama timbangan digital milik pelaku AM.
“ Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa hasil penjualan dan rencananya sabu tersebut hanya untuk dipakainya. Setelah dilakukan test urine ketiga pelaku memang positif narkotika,” katanya.
Wakapolres Pelalawan juga membantah atas isu yang beredar yang menyebut tertembaknya pelaku AM disebabkan karena salah tembak.
Ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pelalawan guna pengembangan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar,- (Jait)
Editor : P Sipayung