Polsek Sekupang Ringkus Pria Pelaku Penganiayaan dan Kekerasan Seksual di Sei Temiang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Sekupang Ringkus Pria Pelaku Penganiayaan dan Kekerasan Seksual di Sei Temiang

Polsek Sekupang Ringkus Pria Pelaku Penganiayaan dan Kekerasan Seksual di Sei Temiang
Kapolsek Sekupang, Kompol Z A Christoper Tamba saat memimpin konfersi pers terkait kasus penganiayaan dan kekerasan seksual di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023) (Fhoto : Infokepri.com)


By Posman
BATAM, Infokepri.com
–  Pria berinisial CW yang diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial FH (22) di semak-semak kawasan Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, Batam pada Sabtu (4/2/2023) malam diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Kapolsek Sekupang, Kompol Z A Christoper Tamba saat gelar konfersi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023) mengatakan pelaku diamankan Kanit Reskrim Iptu M Ridho bersama anggotanya di rumahnya di Perumahan Kartini Sei Harapan Sekupang

Korban merupakan salah satu karyawan sebuah perusahaan elektronik di Batam, ia berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan. Kronologis penganiayaan dan kekerasan seksual ini berawal saat pelaku dan korban membuat janji untuk bertemu. Usai melakukan pertemuan, pelaku mengajak korban jalan-jalan keliling Kota Batam hingga larut malam.

Saat melewati kawasan sepi di Sei Temiang, pelaku menghentikan motor dan mengajak korban untuk melakukan hubungan seks, namun ajakan itu ditolak korban.
 
“ Tak terima keinginannya ditolak, pelaku  marah dan membawa korban ke sebuah pondok, korban sempat mencoba kabur namun berhasil ditangkap kembali oleh pelaku,” katanya.
 
Dikatakannya, korban yang terus meronta dianiaya pelaku hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya. Korban terus melawan dan berhasil melarikan diri lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekupang.

“ Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Perumahan Kartini Sei Harapan Sekupang,” katanya.

Setelah berhasil diamankan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sekupang guna pengembangan penyelidikan. Ia dijerat pasal 6 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel