Polda Kepri Ringkus Tiga Pelaku Pelangsir Solar dan Mengamankan Tiga Unit Mobil
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023)(Fhoto : Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com - Tiga pelaku pelangsir bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar bersama tiga unit mobil diamankan Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023) mengatakan ketiga pelaku pelangsir BBM subsidi jenis solar yang diamankan itu berinisial US,DI dan DT.
Modus yang mereka gunakan dengan membeli solar menggunakan kartu fuel card atau brizzi dalam jumlah diluar ketentuan. Setiap hari para pelaku membeli solar diseluruh SPBU dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
“ Setiap mobil memiliki tangki yang mampu menampung 750 hingga 1 ton BBM, tak hanya tangki para pelaku juga menyimpan belasan drum di dalam mobil. Selanjutnya BBM subsidi dijual ke penampung dengan harga lebih tinggi,” katanya.
Kelakuan ketiga pelaku tersebut, diduga kuat menjadi salah satu pemicu kelangkaan BBM jenis solar di Batam. Bagaimana tidak, dalam satu hari para pelaku bisa melangsir solar mencapai 1 hingga 1,5 ton.
Ia mengatakan sindikat penimbun BBM jenis solar ini ditangkap sesaat usai melakukan pembelain solar subsidi di sebuah SPBU kawasan Batu Aji, pada Selasa (7/2/2023).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga dipelaku harus mendekam di sel penjara, mereka dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun atau denda 60 miliar rupiah. (Pay)
Editor : P Sipayung