Pemkab Pasbar Terapkan Jam Masuk Dinas Pukul 6.30 WIB
Pegawai Pemkab Pasbar mengikuti apel perdana dipimpin oleh Bupati Hamsuardi di halaman kantor Bupati Pasbar Senin (6/2) (Fhoto : Pandapotan/Infokepri.com) |
By Pandapotan
PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat Nomor 01 tahun 2023 tentang Perubahan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar), Senin (6/2) pagi Pemkab Pasbar menggelar Apel Perdana penerapan perubahan jam kerja ASN di halaman kantor bupati setempat. Perubahan jam kerja tersebut yakni masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Hamsuardi didampingi Wakil Bupati Risnawanto dan Sekretaris Daerah Hendra Putra, yang diikuti oleh seluruh staf ahli, asisten, kepala OPD serta pejabat struktural dan seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Pasbar lainnya.
Bupati Hamsuardi menjelaskan perubahan jam kerja itu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf F menyatakan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dan jumlah jam kerja minimal dalam 1 (satu) hari kerja adalah selama 7,5 jam, dan 37,5 jam dalam 1 (satu) minggu dengan 5 (lima) hari kerja.
"Perubahan jam kerja ini mulai dari jam masuk hingga jam pulang mempunyai tujuan yang baik. Semoga tujuan yang baik itu bisa disambut baik juga oleh seluruh ASN dan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat," kata Hamsuardi.
Untuk itu, ia meminta kepada kepala OPD agar mengarahkan seluruh staf untuk bisa mematuhi aturan serta memberi contoh yang baik terhadap bawahan. Selain itu, OPD juga diminta untuk memenuhi standar pelayanan di masing-masing dinas maupun instansi.
"Karena pelayanan saling terkait antara yang satu dengan yang lain, mulai dari bupati hingga staf. Untuk itu, melalui perubahan ini bisa kita tingkatkan lagi," harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Risnawanto berharap bahwa perubahan jam kerja di lingkungan pemerintah disambut positif oleh seluruh ASN dan pegawai Pemkab Pasbar.
"Karena ASN yang mengabdi di Pasbar ini menjadi cerminan dan contoh bagi masyarakat. Menjadi tempat bertanya oleh masyarakat, apalagi saat ini kita sudah punya program di bidang kesehatan yaitu berobat gratis atau UHC," jelas Risnawanto.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekda Hendra Putra. Ia meminta kepala OPD harus memberikan contoh yang baik, sehingga staf di kantor akan mengikuti.
"Seperti papan nama, pakaian, sepatu dan lain sebagainya. Selain itu, saya juga mengingatkan agar kita semua berhati-hati dalam bermedia sosial, agar kita semua terhindar dari ghibah dan fitnah," katanya.(*)
Editor : Herry