Pemkab Natuna Gelar FGD Bahas tentang Pajak dan Retribusi Daerah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab Natuna Gelar FGD Bahas tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Natuna Gelar FGD Bahas tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Asisten II Bagian Ekonomi, Basri, saat memimpin FGD di Ruang Rapat Lantai II  Kantor Bupati Natuna, Selasa (21/02/2023)  (Fhoto : Bernard Simatupang/Infokepri.com).

By Bernard Simatupang 


NATUNA, Infokepri.com
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melalui Asisten II Bidang Ekonomi Setda Kabupaten Natuna, Basri, membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang pajak dan retribusi daerah, di Ruang Rapat Lantai II  Kantor Bupati Natuna, Selasa (21/02/2023).

Asisten II Bidang Perekonomian, Basri yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, FGD ini merupakan bentuk penyesuaian terkait dengan perkembangan waktu serta membahas peraturan daerah terkait perpajakan.

“Pilar UU HKPD didesign untuk memperkuat desentralisasi fiskal yang berguna untuk mewujudkan kesejahteraan serta menguatkan sistem perpajakan daerah. Sekaligus meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal," ujarnya.

Basri menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan harus menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakar termasuk pelaku usaha juga calon investor. Sehingga PBB tidak hanya bicara soal tarif tapi juga revenue pedapatan.

Kepala BPKAD Suryanto menyampaikan arahannya saat FGD di Ruang Rapat Lantai II  Kantor Bupati Natuna, Selasa (21/02/2023)  (Fhoto : Bernard Simatupang/Infokepri.com).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Suryanto menyampaikan, bahwa FGD ini secara khusus membahas hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan undang undang No. 01 Tahun 2022 terkait pajak dan retribusi daerah.

“Dengan adanya peraturan terbaru terkait pajak dan retribusi daerah dari pemerintah pusat, sehingga perlu ada penyesuaian peraturan daerah. Sehingga pada kesempatan ini kita sama-sama mencari solusi bagaimana dengan adanya perubahan peraturan pusat dapat kita sesuaikan dalam memperkuat sistem perpajakan daerah” jelas Suryanto.

Pegawai Pemkab Natuna mengikuti FGD di Ruang Rapat Lantai II  Kantor Bupati Natuna, Selasa (21/02/2023)  (Fhoto : Bernard Simatupang/Infokepri.com).

Lebih lanjut, pada Perpu No.01 Tahun 2020, seluruh daerah mengalami refocusing anggaran sehingga memiliki imbas sampai hari ini. Sehingga proses pembangunan yang dimulai dari musrenbang, pelaksanaan pembangunan sampai pelaporan harus berdasarkan skala prioritas pembangunan.

“Design pajak daerah dan retribusi menurut UU No. 1 Tahun 2022 mengatur beberapa hal, diantaranya menurunkan administration and compliance cost, memperluas basis pajak, dan harmonisasi peraturan perundangan lainnya. Kemudian mengatur 12 item struktur pajak daerah," tambah Suryanto.

Pada focus group discussion tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan saran dari masing masing OPD terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mengatur sistem perpajakan dan retribusi daerah. Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam FGD tersebut :
1. Penyampaian realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
2. Penentuan tarif pajak yang tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha.
3. Penetapan tarif pajak harus berpengaruh pada pendapatan revenue.
4. Penciptaan iklim investasi yang kondusif dengan tarif pajak yang sesuai standar
5. Penetapan besaran PPB berdasarkan ZNT
6. Strategi peningkatan pajak daerah melalui peningkatan kunjungan wisata.
7. Accesbilitas transportasi udara masih menjadi kendala dalam peningkatan kunjungan wisata. (Nard).

Editor : P Sipayung

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel