Lima Pemuda Sindikat Curanmor Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri
Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepri, AKBP Robby Manusiwa saat menggelar konfersi terkait kasus Curanmor di Mapolda Kepri, Selasa (21/2/2023) (Fhoto : Infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com – Ditreskrimum Polda Kepri meringkus lima pemuda yang diduga merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin (20/2/2023) kemarin di rumah liar (Ruli) Baloi Kolam Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepri, AKBP Robby Manusiwa kepada wartawan di Mapolda Kepri pada Selasa (21/2/2023) mengatakan kelima pelaku Curanmor yang diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri itu berinisial Yo, VS, SH, AR dan ET.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 18 Januari 2023 lalu. Seorang warga melaporkan ke Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bahwa pada hari Minggu (15/1/ 2023) sekira pukul 02.00 WIB, ia memarkirkan kendaraan roda duanya di parkiran Maritim Squere Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar, Batam dalam keadaan terkunci stang. Kemudian sekira pukul 04.17 WIB setelah kembali ke parkiran sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran.
Menurut keterangan pelapor, katanya, sepeda motornya yang hilang di parkiran itu merk Beat, berwarna merah hitam dengan nomor polisi BP 2913 QU atas nama STNK/BPKB Siti Asnah dengan nomor angka mh1jm8114lk108848.
Kemudian Tim opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana Curanmor di wilayah Kota Batam.
“ Atas informasi itu, petugas menuju ke lokasi terduga di daerah Ruli Baloi Kolam, Kecamatan Lubuk Baja, Batam dan berhasil mengamankan kelima pelaku yang diduga merupakan sindikat Curanmor di Batam,” katanya.
“ Rumah tersebut dijadikan para pelaku sebagai basecamp dan motor hasil curian dikumpulkan di basecamp tersebut,” tambahnya.
Dalam dua bulan terakhir para pelaku sudah melakukan aksinya di 30 lokasi (TKP) di wilayah Batam. Motor hasil curian dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam pengejaran atau masih diburon polisi.
“ Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar sepeda motor keluaran terbaru, hal ini dikarenakan harga jualnya tinggi. Motor hasil curian ini dibawa ke pemesannya menggunakan kapal kayu dari pelabuhan tikus,” katanya.
Selain mengamankan kelima pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor dengan berbagai merk, 7 unit hand phone (HP) dengan berbagai merk, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna orange, 1 buah pisau dengan gagang warna coklat dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar.
Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (Pay)
Editor : P Sipayung