Kapolsek Daik Lingga Pimpin Kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas
Masyarakat Kecamatan Selayar saat menghadiri kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas di Rumah Makan Ombak Barat Penuba, Kecamatan Selayar, Jum'at (17/2/2023) (Fhoto : Syafrudin/Infokepri.com). |
By Syafrudin
LINGGA, Infokepri.com – Kapolsek Daik Lingga AKP Idris,S.E., Sy.,M.H. I memimpin kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas yang digelar Polsek Daik Lingga bersama Forkopimcam Kecamatan Selayar di Rumah Makan Ombak Barat Penuba, Kecamatan Selayar, Jum'at (17/2/2023).
Turut hadir dalam kegiatan ini, para Kanit jajaran Polsek Daik Lingga, Camat Selayar diwakili Sekcam, Danpos AL Penuba, KUA, UPT Puskesmas Penuba, Basarnas Pos Penuba, Para Kades dan Ketua BPD se-Kecamatan Selayar, Ketua MUI Kecamatan Selayar, Para Kepala Sekolah SMA,SMP dan SD se-Kec.Selayar, dan Ketua Nelayan, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Selayar.
Kapolsek Daik Lingga AKP Idris mengatakan kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek menjelaskan bahwa Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Daik Lingga yang mana Kecamatan Selayar juga merupakan bagian dari wilayah hukum Polsek Daik Lingga.
"Insya Allah program ini akan terus berlanjut, kami laksanakan setiap Jum’at,” kata Kapolsek.
Pada kesempatan Jumat Curhat ini, salah satu tokoh masyarakat Penuba sangat menyambut baik dengan kegiatan positif ini disamping dapat meningkatkan silaturahmi Polri dengan Masyarakat juga dapat memberikan masukan, saran dan pendapat ataupun kritikan terkait pelayanan kepolisian terhadap masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Perwakilan masyarakat bertanya tentang proses mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) surat kehilangan digratiskan sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya.
Kemudian Kapolsek memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang mekanisme mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), surat kehilangan tidak dipungut biaya sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai PP No 60 tahun 2016.
Kapolsek Daik Lingga berharap, dengan digelarnya kegiatan Jumat Curhat, dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Intinya, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera, dan apabila berkaitan dengan pihak lain akan segera dikoordinasikan guna menyelesaikan setiap permasalahan.” tutupnya. (Syafrudin)
Editor : P Sipayung