Ekploitasi Seksual Anak Di Bawah Umur, Dua Wanita dan Pria Hidung Belang Diringkus Polisi
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat memimpin konfersi pers terkait tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, Jumat (24/2/2023)(Fhoto :Infokepri.com) |
TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Seorang karyawati salah satu Wisma di Jalan Kamboja Tanjungpinang berinisial LTF dan seorang wanita berinisial MS diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang lantaran diduga terlibat tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain mengamankan kedua wanita itu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan pria hidung belang berinisial MI, saat berada di dalam salah satu kamar di wisma tersebut bersama korbannya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023) membenarkan ketiga pelaku ditangkap disalah satu Wisma yang beralamat di Jalan Kamboja Tanjungpinang.
“ Ditempat itu jugalah korban dijual oleh MS kepada pria hidung belang melalui online lewat aplikasi michat,” katanya.
Pelaku MS kepada petugas mengaku sudah 9 kali menjual korban, sedangkan LTF yang merupakan karyawan di Wisma tersebut baru 1 kali dengan menawarkan kepada MI yang saat ini juga sudah kita ditangkap.
Lebih lanjut Kapolresta Tanjungpinang menerangkan kronologis kejadian tersebut bermula pada tanggal 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.
Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya tetapi pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa pelaku MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.
Setelah berhasil membujuk korban, pelaku MS menyuruh korban mengamen disetiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban.
Pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban lalu dibawa ke lokasi Lagoi. Kemudian korban dibawa ke Tanjungpinang ke salah satu wisma untuk melayani tamu yang dicari oleh MS.
Setelah melayani tamu di wisma tersebut, MS mengatakan kepada LTF jika ada tamu agar menghubunginya.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan pelaku MS telah menjual korban kepada sembilan orang pria hidung belang, korban tidak tahanlagi dan melaporkannya ke polisi.
Dengan respon cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan ketiga pelaku.
“ Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban. Untuk pelaku MI ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun,”katanya.
Kepada petugas, pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp100 ribu,- dan korban hanya menerima Rp50 ribu,-
Kapolresta menambahkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (Den)
Editor : P Sipayung