Cegah Terjadinya Karhutla, Babinsa Dede Haryo Himbau Warga Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Cegah Terjadinya Karhutla, Babinsa Dede Haryo Himbau Warga Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Cegah Terjadinya Karhutla, Babinsa Dede Haryo Himbau Warga Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar
 Babinsa Desa Sungai Ulu Serda Dede Haryo melakukan komsos dengan Pardi.di kebun miliknya RT 01/RW 04/ Saka Kempak, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu (12/02/2023) (Fhoto : Bernard Simatupang / Infokepri.com).

By Bernard Simatupang 


NATUNA, Infokepri.com
- Babinsa Desa Sungai Ulu, Serda Dede Haryo, Personil Koramil 01/Ranai Kodim 0318/Natuna melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dengan warga binaan, Pardi (57) di kebun miliknya RT 01/RW 04/ Saka Kempak, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu (12/02/2023).

Dikatakan Serda Dede Haryo, kegiatan Komsos merupakan salah satu media dan sarana silaturahmi yang harus dilaksanakan seorang Babinsa di wilayah binaan dalam rangka membangun hubungan yang baik sehingga tercipta kedekatan dan hubungan yang lebih akrab.

"Selain menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan keakraban, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan monitoring guna mengetahui perkembangan situasi dan kondisi wilayah binaan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan melakukan deteksi dini dan cegah dini sebelum masalah berkembang," ujar Dede Haryo.

Dalam kesempatan ini, Dede Haryo mengingatkan Pardi (57) agar lebih berhati-hati apabila melakukan pembakaran baik sampah maupun semak.

Ia juga mengimbau Pardi beserta seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang semakin luas.

Lebih lanjut Dede Haryo menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Sejalan dengan itu, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Oleh karenanya, saya berharap kepada semua masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.

Sementara itu, Danramil 01/Ranai, Mayor Inf Roganda Simanjuntak, S.E, mengatakan, kehadiran Babinsa harus bisa dirasakan masyarakat, untuk memberikan solusi, meringankan beban masyarakat dan membantu mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Babinsa menjadi tempat mengadu masyarakat terkait hal-hal yang berdampak pada keamanan nasional. Ia dituntut untuk dapat memetakan kondisi teritorialnya dan terus meningkatkan komunikasi sosial, manajemen teritorial, pengumpulan data dan analisa sesuai aspek geografi, demografi dan kondisi sosial di lapangan.

"Hal ini harus terwujud dalam rangka menghadapi ancaman nyata. Memang sukses itu berat akan tetapi sukses itu nikmat, apabila hal ini dapat terwujud oleh Babinsa dalam mengoptimalkan bimbingan teritorial dengan baik di lapangan," terangnya.

Di tempat terpisah, Dandim 0318/Natuna, Letkol Inf Morison Chandra Karundeng S.Sos,  mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI untuk membangun kerukunan dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya dengan melakukan silaturrahmi, monitoring, pendampingan, dan pengamanan.

"Selain itu dapat berguna untuk mencari solusi bersama guna  memudahkan masyarakat dan Babinsa dalam menghadapi masalah yang ada sehingga dapat ditangani dengan mudah," kata Dandim. (Nard).


   = DARI NATUNA UNTUK INDONESIA =

Editor : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel