Anggota DPRD Batam ADY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Anggota DPRD Batam ADY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Anggota DPRD Batam ADY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Anggota DPRD Batam berinisial ADY bersama NS saat digiring di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023) (Fhoto : Infokepri.com) 

BATAM, Infokepri.com – Polresta Barelang menetapkan anggota DPRD Batam berinisial ADY sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Kompol Lulik Febryantara saat menggelar konfersi dengan sejumlah awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023) mengatakan ADY yang merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Batam diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Barelang bersama teman wanitanya berinsial NS saat penggrebekan di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Jodoh  pada Rabu (25/1/2023) lalu.

“ Dari tangan ADY polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram yang diduga hendak digunakannya bersama teman wanitanya berinsial NS,” katanya

Dari hasil penyidikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram diperoleh ADY dari seorang bandar berinisial BE.

“ Dari hasil penyidikan diketahui jika sabu tersebut dipesan oleh pelaku ADY kepada BE yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Bahkan pelaku juga yang mentransfer sejumlah uang ke rekening bandar sabu,” katanya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Barelang guna pengembangan penydikan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jucto pasal 112 ayat 2 jucto pasal 32 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. (An)


Editor  : Ismanto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel