Walikota Rudi Pastikan Ikuti Aturan Pencabutan PPKM
By Siprianus
BATAM, Infokepri.com – Pemko Batam memastikan akan mengikuti semua aturan terkait pencabutan PPKM di Batam, namun demikian pihaknya akan tetap melakukan evaluasi dan pemantauan, apabila kelak terjadi masalah Rudi mengaku akan cepat mengambil kebijakan baru.
Hal itu disampaikan Walikota Batam Muhammad Rudi usai memimpin upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke 77 Tahun 2023 Tingkat Kota Batam pada Selasa (3/1/2022) di Dataran Engku Putri Batam Centre.
Kebijakan pencabutan PPKM diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat 30 Desember 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemik.
Walikota Rudi memastikan pihaknya akan menjalankan instruksi yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan dalam 6 bulan terakhir, selain itu akan melakukan evaluasi dan analisa.
“ Saya berharap ke depan tidak terjadi permasalahan dengan pencabutan PPKM dan apabila ditemukan masalah, Pemko Batam akan secepatnya mengambil kebijakan,” kata Rudi.
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2022, pemerintah membuka seluas-luasnya aktivitas sosial masyarakat, seperti rumah ibadah, sekolah, hingga transportasi dapat beroperasi 100 persen.
Selain itu juga disebutkan bahwa Satgas Covid-19 kabupaten, kota dan provinsi, masih tetap melakukan sosialisasi sekaligus melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tetap menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. (Pay)
Editor : Ismanto