Tidak Menanggapi Keluhan Pekerja, Safari Ramadhan Jadwalkan RDP dan Mengundang Pihak PT YTP
Pintu Gerbang PT Yizin Teknologi Plastik yang sepi akibat pekerjanya mogok kerja, Kamis (12/1/2023) (Fhoto : dok Infokepri.com |
By P Sipayung
BATAM, Infokepri.com – Aktifitas di PT Yixin Teknologi Plastik (YTP) yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso KM 6 No. 5, Komplek Batam Cipta Industri, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam sepi lantaran pekerjanya melakukan aksi mogok kerja, Kamis (12/1/2023).
Para pekerja membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing setelah mengetahui bahwa pemilik perusahaan tidak menanggapi keluhan mereka.
Keluhan para pekerja PT YTP tersebut telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Safari Ramadhan kepada pihak manegemen perusahaan.
“ Terkait upah yang dikeluhkan oleh ibu dan bapak sekalian sudah saya sampaikan kepada pihak manegement perusahaan, kemudian disampaikannya langsung kepada pemilik perusahaan. Namun pemilik perusahaan tidak mengindahkannya,” kata Safari Ramadhan kepada pekerja PT YTP usai menemui pihak manegemen perusahaan.
Politisi dari PAN ini berjanji akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak PT YTP dan instansi terkait serta para pekerja untuk mecari solusi mengenai masalah ini.
Walau bagaimanapun, kata dia, kita harus menjaga agar investasi di Kota Batam tidak terganggu hanya disebabkan aturan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kesejahteraan karyawan.
Sementara Ketua RW 01 Cunting Atas Arifin saat ditemui sejumlah awak media mengatakan pekerja yang melakukan aksi mogok kerja tersebut sebanyak 38 orang dan aksi ini sudah dilakukan selama 6 hari.
“ Aksi mogok kerja ini mereka lakukan lantaran pihak manegemen perusahaan memotong gaji pekerja secara sepihak jika pekerja tidak mencapai target mensortir limbah plastic,” katanya.
Para pekerja bekerja dari pukul 07.30 – 17.30 WIB, dengan target 7 ball limbah plastic yang harus disortir dan banyak pekerja tidak bisa mencapai target, jikat tidak mencapai target pihak perusahaan memotong gaji pekerja sebesar Rp 20 ribu,- padahal gaji mereka hanya Rp 120 ribu,- perharinya. (Pay)
Editor : P . Sipayung