Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 7,378 Kg dari Malaysia - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 7,378 Kg dari Malaysia

Satresnarkoba Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 7,378 Kg dari Malaysia
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K saat memimpin konfersi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/2023) (Fhoto : James/Infokepri.com)

 By James

KARIMUN, Infokepri.com -  Seorang pria berinisial RJK (30) diringkus Satresnarkoba Polres Karimun lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 7,378 kilogram. Untuk mengkelabui petugas sabu tersebut dikemas di dalam 7 bungkus plastik teh china merk Guan Yinwang berwarna gold yang disimpan di dalam speaker aktif.

Pelaku diamankan  disalah satu hotel yang ada di Karimun, Kepulauan Riau, Minggu (22/1/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung pada Jumat (27/1/2023) di Mapolres Karimun mengatakan kasus ini terungkap bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

“ Atas informasi tersebut team personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu Hotel yang berada di  Kec. Karimun Kab. Karimun pada Minggu (22/1/2023) lalu sekira pukul 17.45 WIB,” katanya.

Lanjutnya, barang haram tersebut dibawa pelaku dari Malaysia ke Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk Guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.

"Dari 7.378 gram barang bukti sabu  yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang," katanya.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Karimun guna pengembangan penyelidikan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar,- sampai dengan Rp.10 miliar,-  (Mes)


Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel