Rekontruksi Pembunuhan Bos Baloi Lakukan 17 Adegan
Rekontruksi Pembunuhan Bos Baloi di Lapangan Mapolresta Barelang, Selasa (17/1/2023) (Fhoto : Posman/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com - 17 reka adegan pada rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Iwan terhaap M Said yang merupakan suami dari mantan istri tersangka.
Rekontruksi yang digelar Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam di Lapangan Mapolresta Barelang, Selasa (17/1/2023) ini, juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Karyo So Immanuel Gort.
Dari hasil rekontruksi, korban M Said meregang nyawa terdapat pada adegan ke 12 hingga adegan ke 14. Dimana pelaku menebas leher korban menggunakan parang hingga korban tersungkur dan tewas di dalam rumahnya di Perumahan Baloi Center Blok C Nomor 114 Kelurahan Baloi Indah, Lubukbaja, Kota Batam pada Sabtu 24 Desember 2022 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto saat ditemui awak media mengatakan rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan dengan korban M Said yang tewas ditangan Iwan, mantan suami dari istri korban.
Ia menjelaskan bahwa sebelum aksi kejam tersebut terjadi tersangka dan korban sempat cekcok dan beradu fisik.
“ Reka adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi seluruhnya sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja,” katanya.
Ia menyebut pembunuhan tersebut dipicu motif dendam dan sakit hati, karena korban menikahi mantan istri tersangka sebelum adanya putusan cerai dari Pengadilan Agama.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP junto 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. (Pay)
Editor : Ismanto